Karya Tulis Ilmiah (scientific paper) adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim, dalam hal ini oleh mahasiswa-mahasiswa, dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan. Adanya sebuah komunitas karya tulis diperlukan sebagai wadah bagi mahasiswa untuk melakukan penelitian guna menghasilkan karya-karya ilmiah yang bermanfaat bagi masyarakat.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 152/E/T/2012 mengatakan bahwa jumlah karya ilmiah di kalangan Perguruan Tinggi Indonesia harus ditingkatkan karena total karya ilmiah dari Perguruan Tinggi Indonesia masih rendah jika dibandingkan dengan Malaysia yaitu sepertujuh. Hal ini membuat pentingnya suatu tindakan untuk meningkatkan jumlah karya tulis ilmiah di kalangan mahasiswa. Selain itu seiring berkembangnya zaman, peminat karya tulis ilmiah di kalangan mahasiswa juga semakin berkembang. Inilah yang menjadi alasan pentingnya dibentuk sebuah komunitas mengenai karya tulis ilmiah sebagai wadah dalam mengkaji karya tulis ilmiah yang dibuat oleh mahasiwa. Sebenarnya sudah banyak Perguruan Tinggi di Indonesia yang membentuk sebuah komunitas karya tulis untuk mengumpulkan para mahasiswa yang berminat di bidang ini. Sehingga penting sekali bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) membentuk sebuah komunitas karya tulis ilmiah. Adanya komunitas di perguruan-perguruan tinggi tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi Fakultas Hukum UGM untuk juga membentuk sebuah tempat bagi para penulis ilmiah yang akan menghasilkan pemikiran, ide, dan solusi bagi permasalahan hukum di Indonesia.